Beranda | Hadits
Sahih Al-Bukhari
No: -


Sahih Al-Bukhari No. 1363
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي قَالَ حَدَّثَنِي ثُمَامَةُ أَنَّ أَنَسًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَتَبَ لَهُ الصَّدَقَةَ الَّتِي أَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا يُخْرَجُ فِي الصَّدَقَةِ هَرِمَةٌ وَلَا ذَاتُ عَوَارٍ وَلَا تَيْسٌ إِلَّا مَا شَاءَ الْمُصَدِّقُ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan [bapakku] kepadaku dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa [Anas] radliallahu 'anhu menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis ketepatan tentang zakat sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan rasulNya Shallallahu'alaihiwasallam (yaitu); "Jangan mengeluarkan zakat kambing yang sudah berumur tua, yang buta sebelah (cacat) dan jangan pula kambing bibit kecuali bila orang yang berzakat mau mengeluarkannya".


      1   ...   1360   1361   1362   1363   1364   1365   1366   ...   7008